Advertisement
Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
KPK ungkap Bupati Cilacap peras dinas demi THR sejak 2025. Dana Rp610 juta disita dari rumah asisten saat OTT Maret 2026. Simak kronologinya. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik pemerasan terhadap satuan kerja (satker) yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pungutan liar demi mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diduga kuat sudah dilakukan sejak musim Lebaran 2025.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Asep menegaskan bahwa kejahatan kerah putih ini merupakan tindakan residu yang terus berulang karena sebelumnya tidak terdeteksi oleh radar pengawasan komisi antirasuah maupun laporan masyarakat.
BACA JUGA
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai, jika praktik ini tidak segera dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas, besar kemungkinan aksi serupa akan terus diulangi pada tahun-tahun mendatang sebagai sebuah "tradisi" koruptif di lingkungan pemerintahan setempat.
Skema pemerasan ini melibatkan struktur birokrasi yang sistematis, di mana Bupati AUL memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana. SAD kemudian mengoordinasikan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD), untuk mematok setoran dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, hingga 20 puskesmas dengan target ambisius mencapai Rp750 juta.
Menariknya, dalam proses pengumpulan uang, sempat terjadi dinamika berupa tawar-menawar (bargaining) antara pihak asisten dengan perangkat daerah yang kesulitan anggaran. Meski target awal dipatok hingga Rp100 juta per dinas, realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta saja.
Pihak KPK mencatat hingga periode 13 Maret 2026, dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta, yang mana sebagian besar uang tersebut sudah dikemas dalam tas dan disembunyikan di kediaman pribadi asisten daerah.
Kini, KPK telah menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Pihak lembaga antirasuah pun terus mendalami peran para asisten daerah serta pejabat lainnya, termasuk keterlibatan Satpol PP dalam proses penagihan setoran paksa tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai pungutan liar bermodus THR yang merusak integritas pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
Advertisement
Advertisement







