Advertisement
Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
KPK ungkap Bupati Cilacap peras dinas demi THR sejak 2025. Dana Rp610 juta disita dari rumah asisten saat OTT Maret 2026. Simak kronologinya. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik pemerasan terhadap satuan kerja (satker) yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pungutan liar demi mendanai Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut diduga kuat sudah dilakukan sejak musim Lebaran 2025.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Asep menegaskan bahwa kejahatan kerah putih ini merupakan tindakan residu yang terus berulang karena sebelumnya tidak terdeteksi oleh radar pengawasan komisi antirasuah maupun laporan masyarakat.
BACA JUGA
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai, jika praktik ini tidak segera dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas, besar kemungkinan aksi serupa akan terus diulangi pada tahun-tahun mendatang sebagai sebuah "tradisi" koruptif di lingkungan pemerintahan setempat.
Skema pemerasan ini melibatkan struktur birokrasi yang sistematis, di mana Bupati AUL memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana. SAD kemudian mengoordinasikan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (SUM), Ferry Adhi Dharma (FER), dan Budi Santoso (BUD), untuk mematok setoran dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, hingga 20 puskesmas dengan target ambisius mencapai Rp750 juta.
Menariknya, dalam proses pengumpulan uang, sempat terjadi dinamika berupa tawar-menawar (bargaining) antara pihak asisten dengan perangkat daerah yang kesulitan anggaran. Meski target awal dipatok hingga Rp100 juta per dinas, realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta saja.
Pihak KPK mencatat hingga periode 13 Maret 2026, dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta, yang mana sebagian besar uang tersebut sudah dikemas dalam tas dan disembunyikan di kediaman pribadi asisten daerah.
Kini, KPK telah menetapkan Bupati AUL dan Sekda SAD sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Pihak lembaga antirasuah pun terus mendalami peran para asisten daerah serta pejabat lainnya, termasuk keterlibatan Satpol PP dalam proses penagihan setoran paksa tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai pungutan liar bermodus THR yang merusak integritas pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Bansos Sapa Bantul Rp1,4 Miliar, 1.000 Warga Terima Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement






