IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti/FB
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan wali kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) memberikan arahan untuk menerbitkan dokumen pendukung terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA).
Pendalaman terhadap dugaan itu dilakukan KPK dengan mengonfirmasi dua orang saksi, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta Aris Eko Nugroho, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022), untuk tersangka Haryadi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung, sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan, yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony serta dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.
BACA JUGA: Daftar 5 PTN dengan Kuota Jalur Mandiri Terbanyak, Ada UGM
KPK mendalami pengetahuan kedua saksi itu soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta. KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.
"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan seorang pemberi suap.
Ketiga tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin itu berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Thailand siapkan overhaul pajak kendaraan setelah Indonesia rayu Toyota pindahkan produksi. Tarif cukai lebih rendah untuk produsen lokal, lebih tinggi untuk CB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menjadi mobil hybrid terlaris Juli 2026. Mitsubishi Xforce HEV langsung masuk jajaran 10 besar.
iPhone 17 raih skor 157 di DxOMark, naik 10 poin dari iPhone 16. Kamera ultrawide 48MP jadi peningkatan utama, tapi ketiadaan lensa telefoto masih jadi kelemaha
Putri Kusuma Wardani lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah mengalahkan Mikaela Joy De Guzman 21-12, 21-6.
Polsek Semin masih menyelidiki kasus pembuangan bayi di Kemejing, Gunungkidul. Enam saksi telah diperiksa, sementara bayi dirawat di LPKA An Nur Srimpi.