Advertisement
PNS Cuan! Sri Mulyani Umumkan Komponen Gaji ke-13 Ditambah Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa terdapat penambahan komponen dalam pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN tahun ini, dibandingkan dengan tahun lalu. Pencairan gaji ke-13 pun akan segera berlangsung, pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi para ASN/PNS, salah satunya sebagai apresiasi atas kerja selama pandemi Covid-19. Dia pun menyebut bahwa akan terdapat kenaikan nominal gaji ke-13 dari posisi tahun lalu.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, lalu terdapat tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum. Namun, pada tahun ini terdapat tambahan komponen dalam gaji ke-13.
BACA JUGA: Polisi Dituding Salah Tangkap Pekaku Rasjal di Gedongkuning
"Itu yang kami berikan secara sama, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.
Dia menjelaskan bahwa hal serupa berlaku dalam pembayaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS di pemerintah daerah (pemda). Tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani pun menyebut bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
Advertisement
Advertisement