Advertisement
PNS Cuan! Sri Mulyani Umumkan Komponen Gaji ke-13 Ditambah Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa terdapat penambahan komponen dalam pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN tahun ini, dibandingkan dengan tahun lalu. Pencairan gaji ke-13 pun akan segera berlangsung, pada Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi para ASN/PNS, salah satunya sebagai apresiasi atas kerja selama pandemi Covid-19. Dia pun menyebut bahwa akan terdapat kenaikan nominal gaji ke-13 dari posisi tahun lalu.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, lalu terdapat tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum. Namun, pada tahun ini terdapat tambahan komponen dalam gaji ke-13.
BACA JUGA: Polisi Dituding Salah Tangkap Pekaku Rasjal di Gedongkuning
"Itu yang kami berikan secara sama, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.
Dia menjelaskan bahwa hal serupa berlaku dalam pembayaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS di pemerintah daerah (pemda). Tambahan pembayaran 50 persen tunjangan kinerja itu memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani pun menyebut bahwa pembayaran gaji ke-13 kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam aturan itu, tertulis bahwa pencairan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Viral Tayangan Trans7 Hina Pesantren, PBNU Ambil Jalur Hukum
- Pemilos Serentak Kulonprogo, Ajarkan Pendidikan Demokrasi
- Woro Widowati Rilis Patgulipat, Lagu Tentang Cinta dan Dilema Hati
- Ahmad Luthfi Dorong KKP Segera Revitalisasi Tambak Pantura
- Program MBG di Bantul Tetap Lancar Meski Daerah Lain Tersendat
- Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal
- 2 Juta Lebih Konten Judi Online Dihapus, 23 Ribu Rekening Diblokir
Advertisement
Advertisement