Advertisement

Ratusan CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Berikut Daftar Gaji PNS

Akbar Evandio
Selasa, 31 Mei 2022 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Ratusan CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Berikut Daftar Gaji PNS ASN. - Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri sebagai peserta seleksi tahun 2021 dengan alasan gaji kecil, padahal mereka telah dinyatakan lulus.

Terdapat sejumlah alasan keputusan mengundurkan diri dilakukan, mayoritas beralasan karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.

Advertisement

BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja

Untuk diketahui, PNS berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji 100 persen dapat diterima.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.

Kemudian, besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp 1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongan

1. Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

4. Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok yang diberikan, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Dikutip melalui Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 105 CPNS yang menyatakan mundur dari 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Sementara itu, sebanyak 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement