Advertisement
Ratusan CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Berikut Daftar Gaji PNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri sebagai peserta seleksi tahun 2021 dengan alasan gaji kecil, padahal mereka telah dinyatakan lulus.
Terdapat sejumlah alasan keputusan mengundurkan diri dilakukan, mayoritas beralasan karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
Advertisement
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Untuk diketahui, PNS berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Besaran gaji PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengatur bahwa besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS sebelum ditetapkan sebagai PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji 100 persen dapat diterima.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Jika CPNS lulus pendidikan dan pelatihan selama satu tahun, maka akan dinyatakan dan diangkat sebagai PNS.
Kemudian, besaran gaji PNS golongan paling rendah yakni Rp 1.560.800 dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200.
Berikut rincian gaji PNS sesuai dengan golongan
1. Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok yang diberikan, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Dikutip melalui Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 105 CPNS yang menyatakan mundur dari 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Sementara itu, sebanyak 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Larang Warga Palestina Kembali ke Gaza
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
Advertisement

Tim SAR di Pantai Gunungkidul Butuh Personel Tambahan dan Sarana Prasarana Pendukung untuk Operasional
Advertisement

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Pengganjal Skenario Efisiensi Anggaran, Dahnil Ikut Bersuara
- Cara Melapor Jika Bertemu Anggota Polisi Nakal, Bisa WA Langsung ke Propam
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan
- Bareskrim Mengaku Kesulitan Menangkap Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama
- Yusril Rekomendasikan Penetapan Satu Intitusi Penjaga Keamanan Laut
- Petinggi IKN Ali Berawi Tiba-tiba Mundur dari Jabatannya, Begini Penjelasan Otorita
Advertisement
Advertisement