Polisi Tolak Laporan GP Ansor Soal Promo Miras Muhammad Holywings
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan dari Gerakan Pemuda atau GP Ansor terkait dengan promo gratis miras Muhammad dan Maria Holywings.
Penolakan dilakukan karena sudah ada pihak lain yang melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Sudah [pelaporan Holywings],” ujar Kabidmumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ketika di konfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/06/2022).
Sebelumnya memang Wakil Ketua Umum GP Ansor datang ke Bareskrim untuk melaporkan Holywings, namun laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim.
BACA JUGA: Jabatan Gubernur DIY Akan Habis Pada Oktober Mendatang
“Hari ini sih sudah berkonsultasi kurang lebih hampir dua jam, berkonsultasi soal ini dan ga dterima, laporan saya ga diterima karena ada pelapor lain,” ujar Sofyan Hadi di Bareskrim Polri.
Sofyan mengatakan bahwa ditolaknya laporan ini karena adanya laporan lain sudah diterima kepolisian mengenai kasus Holywings ini.
“Dia enggak ngasih tahu, tapi coba di Polda untuk konsultasi dulu karena mungkin sudah terkonfirmasi. Namanya juga satu kesatuan," ucapnya.
Seperti diketahui, Holywings Group melakukan promosi minuman beralkohol gratis setiap hari Kamis yang diberikan khusus untuk nama Muhammad dan Maria.
Pemilik nama Muhammad dan Maria dapat minuman gratis hanya dengan menunjukkan KTP. Promo tersebut diunggah oleh Holywings di media sosial pada Kamis (23/06/2022).
Pihak Holywings sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya terkait kejadian tersebut.
Lewat akun Instagramnya, Holywings meminta maaf karena telah melakukan promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Selain itu, menurut pernyataan mereka, pihaknya tengah melakukan tindakan terhadap tim promosi yang membuat program tersebut, karena diklaim tanpa sepengetahuan manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Advertisement