Advertisement
4 Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda seusai ditetapka sebagai tersangka kasus mafia perizinan ekspor minyak goreng dan CPO. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengenakan pasal pemberatan kepada keempat tersangka kasus eksportasi CPO atau minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memaparkan bahwa pemberatan menjadi konsentrasi penyidik karena kebijakan minyak goreng termasuk sektor strategis.
Advertisement
"Ini menjadi konsentrasi kami, apabila ada kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak pasti akan kami tindak tegas," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA: Benteng Kraton Kartasura Dijebol Warga dengan Alat Berat, Ini Alasannya
Febrie juga menegaskan bahwa keempat tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.
"Kami tetap sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ini yang kami kenakan adalah kerugian perekonomian negara," ujarnya.
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dihukum maksilmal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara, pasal pemberatan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Penjelasan pasal itu intinya seorang tersangka bisa dikenakan hukuman mati jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.
Penetapan Tersangka
Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA: Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang, Pengamat: Harga Minyak Goreng Belum Tentu Terjangkau
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.
"Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mendiktisaintek Terbitkan Aturan Baru Profesi dan Gaji Dosen
- Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
- Kapolri Klaim Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat
- Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Diprioritaskan
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
Advertisement
Advertisement




