Advertisement
Kasus Chromebook: Aliran Rp809 Miliar Tak Tercatat di SPT Nadiem
Nadiem Makarim. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Meidijati, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait laporan kekayaan Nadiem Anwar Makarim.
Meidijati menjelaskan bahwa berdasarkan data perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan milik mantan Mendikbudristek tersebut tidak menunjukkan adanya penerimaan dana sebesar Rp809 miliar. Padahal, angka tersebut merupakan nominal yang didakwakan diterima oleh Nadiem dalam skandal digitalisasi pendidikan tersebut.
Advertisement
"Namun, hal tersebut perlu dibuktikan karena terkait Rp809 miliar ini muncul di laporan SPT Gojek Indonesia, di mana GoTo melakukan investasi terhadap Gojek Indonesia pada tahun 2021," ujar Meidijati di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa laporan SPT tahunan hanya mencatat saldo akhir tahun, bukan rincian per transaksi, sehingga pembukaan rekening bank menjadi langkah krusial untuk memastikan aliran dana tersebut secara mendalam.
Kasus ini berfokus pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terbagi dalam dua klaster utama:
* Program Digitalisasi Pendidikan: Kerugian senilai Rp1,56 triliun pada anggaran Kemendikbudristek.
* Pengadaan CDM: Kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar untuk pengadaan perangkat yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Jaksa mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB tersebut disinyalir bersumber dari investasi raksasa Google senilai 786,99 juta dolar AS. Indikasi ini diperkuat dengan lonjakan harta surat berharga Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang menyentuh angka Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa bekerja sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang tersangka bernama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Proses pengadaan perangkat ini diduga kuat melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa serta tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Atas perbuatannya, mantan bos Gojek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara investasi korporasi dengan aliran dana pribadi guna mengungkap tabir di balik proyek pengadaan laptop massal untuk sekolah-sekolah di Indonesia tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








