Advertisement

Sah! Aset Kripto Kena PPN dan PPh, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 05 April 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Sah! Aset Kripto Kena PPN dan PPh, Berlaku Mulai 1 Mei 2022 Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengenaan pajak akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.

Advertisement

Dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, Sri Mulyani menyatakan bahwa aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

BACA JUGA: Harga Gula Pasir Naik, Penjualan Merk Tertentu di Jogja Dibatasi

"Penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya [swap], dan/atau tukar menukar aset kripto dengan barang selain kripto dan/atau jasa," tertulis dalam PMK 68/2022.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Berikut besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022:

1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto

2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto

Adapun, Sri Mulyani mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]," tulis Sri Mulyani.

Adapun, dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasa 22 adalah 0,2 persen. Seluruh tarif itu bersifat final.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," tulis Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement