Advertisement
Megakorupsi Asabari: Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati Benny Tjokro & Heru Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Advertisement
“Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama,” ujar Koordinator ’98 Muhaji dalam aksinya di depan Kejagung, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
BACA JUGA: Baru Kenal Cowok di Medsos Langsung Percaya, Mahasiswi Ini Malah Kemalingan Motor
Vonis seumur hidup bagi keduanya merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan.
“Bukankah artinya korupsi Rp22,78 triliun Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?” tutur Muhaji.
“Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” lanjutnya.
Kejagung tidak perlu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan undang-undang yang sudah terlalu jelas.
“Meminta Jaksa Agung untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Komite ’98 pun mendukung jaksa agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Juga, menjaga iklim investasi sesuai agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dengan menindak tegas pelaku-pelaku perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi.
“Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement