Advertisement
Megakorupsi Asabari: Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati Benny Tjokro & Heru Hidayat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Advertisement
“Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama,” ujar Koordinator ’98 Muhaji dalam aksinya di depan Kejagung, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
BACA JUGA: Baru Kenal Cowok di Medsos Langsung Percaya, Mahasiswi Ini Malah Kemalingan Motor
Vonis seumur hidup bagi keduanya merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan.
“Bukankah artinya korupsi Rp22,78 triliun Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?” tutur Muhaji.
“Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” lanjutnya.
Kejagung tidak perlu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan undang-undang yang sudah terlalu jelas.
“Meminta Jaksa Agung untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Komite ’98 pun mendukung jaksa agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Juga, menjaga iklim investasi sesuai agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dengan menindak tegas pelaku-pelaku perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi.
“Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement