Advertisement
Megakorupsi Asabari: Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati Benny Tjokro & Heru Hidayat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama,” ujar Koordinator ’98 Muhaji dalam aksinya di depan Kejagung, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
BACA JUGA: Baru Kenal Cowok di Medsos Langsung Percaya, Mahasiswi Ini Malah Kemalingan Motor
Vonis seumur hidup bagi keduanya merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan.
“Bukankah artinya korupsi Rp22,78 triliun Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?” tutur Muhaji.
“Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” lanjutnya.
Kejagung tidak perlu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan undang-undang yang sudah terlalu jelas.
“Meminta Jaksa Agung untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Komite ’98 pun mendukung jaksa agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Juga, menjaga iklim investasi sesuai agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dengan menindak tegas pelaku-pelaku perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi.
“Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

Lebih Parah daripada Jalan Godean, Jalur Menuju Objek Wisata di Dlingo Rusak Parah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta
- BUMN Siap Perkuat Industrialisasi Pangan
- Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Dituding Habis untuk Rapat, Ini Jawaban Menohok Menkeu
- Ini 8 Penyakit Paling Banyak Menguras Duit BPJS Kesehatan
- Airlangga-Surya Paloh Bertemu, Bahas soal Reshuffle?
- Transmart Milik Chairul Tanjung Kian Menyusut, Tinggal Segini Jumlahnya
- 58 Konten Pengemis Online Kena Takedown, TikTok Paling Banyak
Advertisement
Advertisement