Advertisement
Megakorupsi Asabari: Kejagung Didesak Tuntut Hukuman Mati Benny Tjokro & Heru Hidayat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Elemen yang mengatasnamakan Komite ’98 mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Keduanya merupakan terdakwa kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Advertisement
“Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama,” ujar Koordinator ’98 Muhaji dalam aksinya di depan Kejagung, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
BACA JUGA: Baru Kenal Cowok di Medsos Langsung Percaya, Mahasiswi Ini Malah Kemalingan Motor
Vonis seumur hidup bagi keduanya merupakan keputusan yang mencederai rasa keadilan.
“Bukankah artinya korupsi Rp22,78 triliun Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?” tutur Muhaji.
“Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” lanjutnya.
Kejagung tidak perlu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan undang-undang yang sudah terlalu jelas.
“Meminta Jaksa Agung untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Komite ’98 pun mendukung jaksa agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Juga, menjaga iklim investasi sesuai agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dengan menindak tegas pelaku-pelaku perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi.
“Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Berikut Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Cek! Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, Pemkot Jogja Tambah Warung Mrantasi
Advertisement
Advertisement



