Advertisement

Luhut Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Beri Klarifikasi

Newswire
Senin, 27 September 2021 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Luhut Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Beri Klarifikasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. - Ist/dok Penhumas Akmil

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 8.30 WIB, Senin, di Jakarta, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Meski demikian Luhut tidak berbicara banyak dan memilih untuk langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus.

Advertisement

"Nanti saja ya," kata Luhut Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menko Marves melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Seluruh Dunia Telah Habiskan 6,12 Miliar Dosis

Luhut sebelumnya, mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengataka Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.

Juniver juga mengatakan Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," sambungnya.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dosen UGM Teliti Manfaat Kolagen Kulit Domba Garut untuk Mengatasi Hipertensi

Sleman
| Rabu, 04 Desember 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement