Advertisement
Pilpres 2024 Bisa Berlangsung Dua Ronde, KPU Siapkan Skenario
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyiapkan skenario antisipasi jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Ilham Saputra saat memaparkan skenario pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ilham mengatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dilakukan 25 bulan sebelum hari pelaksanaan. Artinya, persiapan sudah dimulai tahun 2022.
Advertisement
“Terkait persiapan pemilu, lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan ini bisa dipercepat karena banyak hal yang perlu kita persiapkan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pemda DIY Bangun Showroom UMKM di Exit Tol
Berdasarkan materi pemaparan, tahapan dimulai pada Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta peraturan KPU. Pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 8 Agustus dan ditetapkan 17 Desember.
Masih pada bulan penetapan yang sama, yaitu 13 November sampai 3 Desember, usulan daerah pemilihan DPRD untuk kabupaten/kota disusun. Ini ditetapkan pada 30 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023.
Pada 21 Mei hingga 6 Juni 2023, dilakukan pengajuan daftar bakal anggota DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon anggota DPR.
Sedangkan untuk pemilihan presiden, pendaftaran dilakukan pada 16 hingga 22 September. KPU menetapkan daftar calon tetap legislatif dan presiden-wakil presiden pada 18 Oktober.
Baca juga: Ini Alasan KPU Usul Pilpres 2024 Dipercepat dari Jadwal
Kampanye berlangsung selama 4 bulan, yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024. Pemungutan suara berlangsung di bulan yang sama setelah masa kampanye berakhir.
Apabila satu periode, KPU mengumumkan presiden-wakil presiden terpilih pada April atau sehari setelah putusan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan jika harus dua putaran, kampanye dilakukan pada 2 hingga 15 Juni. Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung pada 19 Juni. Awal Juli diumumkan kepala negara yang baru.
Sedangkan untuk kepala daerah, syarat dukungan calon perseorangan dilakukan pada Mei 2024. Pasangan calon ditetapkan pada 22 September.
Kampanye untuk kepala daerah berlangsung sebulan mulai 25 September sampai 23 November. Pemungutan dilaksanakan pada 27 November dan penetapan kepala daerah menyesuaikan jadwal hasil MK.
Ini adalah rancangan usulan KPU. Tahapan berlangsung jika disepakati pemilihan presiden-wakil presiden dan legislatif pada 21 Februari dan kepala daerah 27 November.
“Akan sangat lebih baik jika kita segera sepakati minial hari H pemilu dan pilkada. Ini sangat penting untuk menyiapkan segala sesuatunya,” papar Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement