Advertisement
Pilpres 2024 Bisa Berlangsung Dua Ronde, KPU Siapkan Skenario

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyiapkan skenario antisipasi jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Ilham Saputra saat memaparkan skenario pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ilham mengatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dilakukan 25 bulan sebelum hari pelaksanaan. Artinya, persiapan sudah dimulai tahun 2022.
Advertisement
“Terkait persiapan pemilu, lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan ini bisa dipercepat karena banyak hal yang perlu kita persiapkan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pemda DIY Bangun Showroom UMKM di Exit Tol
Berdasarkan materi pemaparan, tahapan dimulai pada Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta peraturan KPU. Pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 8 Agustus dan ditetapkan 17 Desember.
Masih pada bulan penetapan yang sama, yaitu 13 November sampai 3 Desember, usulan daerah pemilihan DPRD untuk kabupaten/kota disusun. Ini ditetapkan pada 30 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023.
Pada 21 Mei hingga 6 Juni 2023, dilakukan pengajuan daftar bakal anggota DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon anggota DPR.
Sedangkan untuk pemilihan presiden, pendaftaran dilakukan pada 16 hingga 22 September. KPU menetapkan daftar calon tetap legislatif dan presiden-wakil presiden pada 18 Oktober.
Baca juga: Ini Alasan KPU Usul Pilpres 2024 Dipercepat dari Jadwal
Kampanye berlangsung selama 4 bulan, yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024. Pemungutan suara berlangsung di bulan yang sama setelah masa kampanye berakhir.
Apabila satu periode, KPU mengumumkan presiden-wakil presiden terpilih pada April atau sehari setelah putusan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan jika harus dua putaran, kampanye dilakukan pada 2 hingga 15 Juni. Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung pada 19 Juni. Awal Juli diumumkan kepala negara yang baru.
Sedangkan untuk kepala daerah, syarat dukungan calon perseorangan dilakukan pada Mei 2024. Pasangan calon ditetapkan pada 22 September.
Kampanye untuk kepala daerah berlangsung sebulan mulai 25 September sampai 23 November. Pemungutan dilaksanakan pada 27 November dan penetapan kepala daerah menyesuaikan jadwal hasil MK.
Ini adalah rancangan usulan KPU. Tahapan berlangsung jika disepakati pemilihan presiden-wakil presiden dan legislatif pada 21 Februari dan kepala daerah 27 November.
“Akan sangat lebih baik jika kita segera sepakati minial hari H pemilu dan pilkada. Ini sangat penting untuk menyiapkan segala sesuatunya,” papar Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement