Advertisement
Pilpres 2024 Bisa Berlangsung Dua Ronde, KPU Siapkan Skenario

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyiapkan skenario antisipasi jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Ilham Saputra saat memaparkan skenario pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ilham mengatakan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dilakukan 25 bulan sebelum hari pelaksanaan. Artinya, persiapan sudah dimulai tahun 2022.
Advertisement
“Terkait persiapan pemilu, lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan ini bisa dipercepat karena banyak hal yang perlu kita persiapkan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Pemda DIY Bangun Showroom UMKM di Exit Tol
Berdasarkan materi pemaparan, tahapan dimulai pada Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta peraturan KPU. Pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 8 Agustus dan ditetapkan 17 Desember.
Masih pada bulan penetapan yang sama, yaitu 13 November sampai 3 Desember, usulan daerah pemilihan DPRD untuk kabupaten/kota disusun. Ini ditetapkan pada 30 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023.
Pada 21 Mei hingga 6 Juni 2023, dilakukan pengajuan daftar bakal anggota DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon anggota DPR.
Sedangkan untuk pemilihan presiden, pendaftaran dilakukan pada 16 hingga 22 September. KPU menetapkan daftar calon tetap legislatif dan presiden-wakil presiden pada 18 Oktober.
Baca juga: Ini Alasan KPU Usul Pilpres 2024 Dipercepat dari Jadwal
Kampanye berlangsung selama 4 bulan, yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024. Pemungutan suara berlangsung di bulan yang sama setelah masa kampanye berakhir.
Apabila satu periode, KPU mengumumkan presiden-wakil presiden terpilih pada April atau sehari setelah putusan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan jika harus dua putaran, kampanye dilakukan pada 2 hingga 15 Juni. Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung pada 19 Juni. Awal Juli diumumkan kepala negara yang baru.
Sedangkan untuk kepala daerah, syarat dukungan calon perseorangan dilakukan pada Mei 2024. Pasangan calon ditetapkan pada 22 September.
Kampanye untuk kepala daerah berlangsung sebulan mulai 25 September sampai 23 November. Pemungutan dilaksanakan pada 27 November dan penetapan kepala daerah menyesuaikan jadwal hasil MK.
Ini adalah rancangan usulan KPU. Tahapan berlangsung jika disepakati pemilihan presiden-wakil presiden dan legislatif pada 21 Februari dan kepala daerah 27 November.
“Akan sangat lebih baik jika kita segera sepakati minial hari H pemilu dan pilkada. Ini sangat penting untuk menyiapkan segala sesuatunya,” papar Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement