Advertisement
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (3/9/2021)
Penetapan tersangka Budhi Sarwono terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan atau Persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 - 2018.
Advertisement
"Ada dua tersangka yaitu BS Bupati Banjarnegara 2017 - 2022 dan KA dari swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran resminya, Jumat (3/9/2021).
Firli menambahkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Baca juga: Main Borgol dan Tak Sengaja Terkunci, Anak di Magelang Mengarang Cerita Penculikan
Penyidik antikorupsi juga menggeledah sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara pada 2017-2018.
Dengan naiknya suatu kasus, sudah pasti ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







