Advertisement
Harga BBM Ditahan, Pemerintah Dinilai Lindungi Masyarakat
Nozzle BBM - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan stabilitas ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat.
Advertisement
“Memang pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit gitu ya. Kalau tidak dinaikkan, beban APBN cukup berat, tapi kalau dinaikkan akan menyulut inflasi, daya beli (masyarakat) turun, dan sebagainya. Nah, saya kira tidak menaikkan baik BBM subsidi maupun nonsubsidi saya kira keputusan yang tepat menurut saya, itu perlu diapresiasi,” kata Fahmy, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini mampu meredam potensi lonjakan inflasi sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA
Fahmy menambahkan, daya beli masyarakat—terutama kelas menengah—sebelumnya sudah mengalami tekanan. Jika harga BBM dinaikkan, kondisi tersebut berisiko semakin memburuk dan berdampak pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
“Karena sebelum terjadi krisis ini, daya beli masyarakat menengah itu kan sudah terus menurun. Nah kalau ditambah kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi, maka daya belinya akan semakin tergerus dan ini cukup membahayakan bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini membawa konsekuensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah dituntut memperkuat pengelolaan fiskal agar tetap sehat di tengah meningkatnya kebutuhan subsidi energi.
Ia menilai kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mengoptimalkan strategi fiskal, termasuk penyesuaian asumsi harga minyak agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar global.
Selain itu, Fahmy mendorong langkah inovatif seperti realokasi anggaran sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan APBN tanpa harus menambah utang.
“Kalau misalnya menutupi (APBN) itu menggunakan utang sepertinya sudah sangat tidak mungkin karena yang pertama utang kita sudah terlalu besar, kemudian yang kedua juga ada undang-undang yang membatasi bahwa total utang itu tidak boleh lebih 3 persen dari PDB,” katanya.
“Tapi menurut saya untuk menutupi (APBN) tadi itu dengan melakukan realokasi anggaran yang sudah dialokasikan (dari program lain),” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, batas defisit anggaran maksimal tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu pilar disiplin fiskal nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” kata Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tol Jogja YIA Cair Ratusan Miliar, Warga Mulai Berbenah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement






