Advertisement

Kontrak Belum Habis, PPPK Tak Bisa Dipecat Meski Anggaran Tertekan

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17 WIB
Sunartono
Kontrak Belum Habis, PPPK Tak Bisa Dipecat Meski Anggaran Tertekan Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir, meskipun pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menekankan perlindungan terhadap PPPK merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan layanan publik.

Advertisement

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (31/3/2026).

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran adanya rencana pemberhentian PPPK oleh sejumlah pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran. Isu ini menguat seiring penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai Januari 2027.

Rini menjelaskan, pengangkatan PPPK sejak awal ditujukan untuk menjamin layanan publik tetap berjalan optimal. Selain itu, instansi pemerintah telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) saat merekrut PPPK.

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” katanya.

Meski demikian, pemerintah mengakui adanya tantangan dalam menyesuaikan struktur belanja daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Rini menyebut pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Tito Karnavian untuk mencari solusi. Pasal 146 ayat (3) UU HKPD membuka peluang penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri.

“Apakah nanti UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Tito Karnavian sebelumnya meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja. Ia mendorong kepala daerah melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan baru.

Menurut Tito, penyesuaian aturan belanja pegawai merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya dilakukan. Kementerian Dalam Negeri juga akan memantau kemampuan fiskal daerah dan menurunkan tim untuk evaluasi langsung.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha,” tegas Tito.

Dengan penegasan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus mendorong daerah tetap kreatif menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan tenaga layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement