Advertisement

WFH Bakal Berlaku Lebih Luas, Swasta hingga BUMN Segera Diatur

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 22:57 WIB
Sunartono
WFH Bakal Berlaku Lebih Luas, Swasta hingga BUMN Segera Diatur Work From Home - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga segera diperluas ke sektor swasta hingga BUMN dan BUMD. Pemerintah tengah menyiapkan aturan resmi berupa surat edaran untuk mengatur implementasinya di berbagai sektor kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan surat edaran (SE) terkait imbauan WFH dan Program Optimasi Energi di tempat kerja akan segera diumumkan ke publik.

Advertisement

“Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini melengkapi langkah pemerintah yang lebih dulu menetapkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Skema tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan WFH ASN berlaku untuk instansi pusat dan daerah, dengan pengaturan melalui surat edaran dari Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan serupa, disertai program efisiensi energi di lingkungan kerja. Namun, penerapan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Sejumlah sektor dipastikan tidak terdampak kebijakan WFH. Di antaranya layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaan akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Perluasan kebijakan WFH dan program efisiensi energi ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional sekaligus menjaga produktivitas di tengah dinamika global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam

Jogja
| Rabu, 01 April 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement