Advertisement

4 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 22:07 WIB
Sunartono
4 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi Militer TNI menetapkan empat personel sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebutkan, keempatnya adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ujar Aulia dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Advertisement

Keempat anggota TNI tersebut telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan saat ini masih berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur. Penyidik POM TNI juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Aulia menegaskan proses penyelidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penyidik dari POM TNI bekerja secara profesional untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya memicu tindakan tegas dari TNI. Salah satu langkah pertanggungjawaban yang dilakukan Markas Besar TNI adalah penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” jelas Aulia saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen TNI dalam menegakkan hukum internal dan menjaga akuntabilitas institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja

Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement