Advertisement

ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April, Ini Rinciannya

Newswire
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:25 WIB
Abdul Hamied Razak
ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April, Ini Rinciannya Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026) (ANTARA - Bayu Saputra)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini akan berlaku untuk instansi pusat dan daerah serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Advertisement

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Kebijakan ini juga diiringi imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap berjalan normal, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” kata Airlangga.

Selain pengaturan kerja, pemerintah juga menyiapkan langkah efisiensi mobilitas. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

Pemerintah daerah juga didorong memperluas pelaksanaan car free day, baik dari sisi waktu, jumlah hari, maupun cakupan ruas jalan, menyesuaikan karakter wilayah masing-masing.

Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Dari sisi kompensasi BBM saja, potensi penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun. Sementara total penghematan konsumsi BBM masyarakat bisa menyentuh Rp59 triliun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus mendukung 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir

Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir

Jogja
| Selasa, 31 Maret 2026, 21:57 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement