Advertisement
Hemat Energi, MPR Terapkan WFH, WFA dan Batasi Listrik
Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan penghematan energi di lingkungan kerjanya, termasuk melalui skema bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), serta pembatasan penggunaan listrik kantor.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 April sebagai respons atas situasi global, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
Advertisement
“Dengan adanya imbauan penghematan ini, kita dari MPR melaksanakan WFH dan WFA. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” ujarnya dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Selasa.
Dalam skema baru ini, pola kerja pegawai di lingkungan MPR diatur menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket untuk memastikan operasional tetap berjalan.
BACA JUGA
“Karena kita tidak menutup kemungkinan juga pada hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota (MPR), jadi ada piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA,” kata Siti.
Ia menegaskan pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan dari jarak jauh akan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan pimpinan dan anggota.
Meski bekerja dari luar kantor, pegawai diminta tetap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan hadir langsung. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan fleksibilitas kerja.
“Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan ‘Saya lagi WFA atau WFH’ jadi enggak bisa ke kantor,” ujarnya.
Siti menambahkan, sanksi disiplin akan diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Misalnya, kita minta untuk kembali ke kantor, terus tidak kembali ke kantor dengan berbagai alasan, itu kita akan menerapkan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Selain pengaturan pola kerja, pembatasan penggunaan listrik juga diterapkan. Seluruh aktivitas kantor diharapkan selesai pada pukul 17.00, dan pemadaman listrik akan dilakukan mulai pukul 18.00.
“Kita berharap semua kegiatan akan berakhir pukul 17.00. Mulai dari situ, pukul 18.00 kita sudah mulai pemadaman listrik,” katanya.
Meski menerapkan berbagai langkah efisiensi, Siti memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja lembaga.
“Semua itu kita lakukan efisiensi, tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Hari Jadi Andalan, Girder Tol Jogja Solo Dipasang Lagi
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement






