Pakar Hukum UGM Tegaskan Amandemen UUD 1945 Tidak Mendesak Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Wacana amandemen UUD 1945 kembali mengemuka setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Berbagai elemen masyarakat pun mengkritisi wacana tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo mengkhawatirkan wacana amandemen tersebut bakal meluas hingga mendorong perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa amandemen UUD 1945 tidak perlu dilakukan. Pasalnya, wacana tersebut kurang mendesak untuk dilakukan. Tak hanya itu, perubahan konstitusi ditakutkan bakal berimbas pada ketidak stabilan kondisi hukum dan politik di dalam negeri.
“Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah, maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang,” jelas Andi seperti dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin (30/8/2021).
Andi menjelaskan bahwa secara filosofis UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah juga antar para pemegang kekuasaan. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, perubahan untuk kepentingan sesaat akan sangat merugikan.
“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode, tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” jelas Andi.
Andi juga kurang sepakat dengan rencana menghadirkan PPHN atau haluan penyelenggaraan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dilakukan Orde Baru. Menurut Andi, langkah tersebut justru bertentangan dengan konsep pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: OTT Bupati Probolinggo, Ketua KPK Buktikan Komitmen Pemberantasan korupsi
“Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden. Sehingga ketika terpilih program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945, harus dipilih salah satu,” jelas Andi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa wacana amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan MPR. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa berkata setuju atau tidak setuju.
“Silakan sampaikan ke DPR/MPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” jelas Mahfud seperti dikutip Bisnis dalam keterangan resminya pada pekan lalu (26/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
- Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
- Belasan Terdakwa Pungli Rutan KPK Dituntut hingga Enam Tahun Penjara
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Advertisement
Advertisement