Advertisement
DIY Masih PPKM Level 4, Kapan Turun Level 3? Begini Penjelasan Luhut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, ada beberapa daerah yang diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan beberapa daerah yang turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya. Adapun, wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya serta DIY untuk saat ini masih pada level 4.
Advertisement
BACA JUGA : 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
"Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi level 3 pada beberapa pekan ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan Covid-19 terumata agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (23/8/2021).
Adapun, dalam evaluasi PPKM kali ini, Luhut menyatakan pemerintah kembali memasukkan indikator kematian dalam penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang 3 ditetapkan oleh WHO.
"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik," jelasnya.
Luhut memperkirakan akan terjadi kenaikan tren kasus konfrimasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : Beberapa Wilayah Jawa-Bali Turun Level PPKM, Jokowi Jelaskan Alasannya
Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara dengan kasus kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia sejak lonjakan kasus baru pada Juli.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian PPKM level 4 dengan alasan menimbulkan distorsi dalam penilaian. Hal ini disebabkan input data yang tidak mutakhir. Keputusan tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak.
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan status level PPKM menjadi level 3 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali sepanjang 24 - 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.
BACA JUGA : PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jawa-Bali Level 3
"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.
Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement