Advertisement

Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg

Newswire
Minggu, 25 Januari 2026 - 03:17 WIB
Sunartono
Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg Logo halal Indonesia / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai batas waktu penerapan wajib halal bagi sejumlah produk strategis, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor industri, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi dan biologi, hingga rekayasa genetika, barang gunaan, serta kemasan produk.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menekankan bahwa kebijakan wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mendorong industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Fuad dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Fuad menegaskan peran Kemenag sebagai penghubung kepentingan antara pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Penyelenggaraan jaminan produk halal adalah domain BPJPH, fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal semata, tetapi juga menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap produk halal. Pendekatan ini dilakukan melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, tidak hanya berbasis regulasi.

Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) Kemenag juga bersinergi dengan berbagai unit lain di lingkungan Kemenag. Dengan Direktorat Bina KUA, peran penghulu yang sekaligus menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) membantu UMKM di lapangan. Kolaborasi dengan Direktorat Penerangan Agama Islam difokuskan pada penguatan dakwah halal, sedangkan dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, DJPH bekerja sama dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujar Fuad.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH, dengan kuota tahunan mencapai 1 juta sertifikat, dan diproyeksikan naik menjadi 1,35 juta pada 2026. Sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Meski demikian, Fuad menekankan orientasi kebijakan bukan sekadar memenuhi angka kuota. “Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini

Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 25 Januari 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement