Terbangun karena Mimpi Buruk Ini Doa yang Dianjurkan
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Foto ilustrasi KTP. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah hanya mengakui profesi tertentu yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan profesi tokoh fiksi atau sebutan nonformal dinyatakan tidak sah secara administrasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el melalui Formulir F-1.01.
Daftar pekerjaan tersebut mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari kategori belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja sektor swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi data kependudukan nasional sekaligus memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan KTP sempat viral di media sosial. Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh pengisian data wajib mengikuti klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berikut daftar lengkap 99 jenis pekerjaan resmi untuk kolom pekerjaan KTP-el sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019:
Pembatasan pilihan profesi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Dengan data pekerjaan yang seragam dan terstandar, KTP-el diharapkan dapat menunjang pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kemendagri, Permendagri No.109/2019
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Investigasi mengungkap dugaan hacker Rusia berada di balik peretasan Jaguar Land Rover yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.