Advertisement

Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya

Maya Herawati
Jum'at, 23 Januari 2026 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya Foto ilustrasi KTP. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah hanya mengakui profesi tertentu yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan profesi tokoh fiksi atau sebutan nonformal dinyatakan tidak sah secara administrasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el melalui Formulir F-1.01.

Advertisement

Daftar pekerjaan tersebut mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari kategori belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja sektor swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi data kependudukan nasional sekaligus memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan KTP sempat viral di media sosial. Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh pengisian data wajib mengikuti klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berikut daftar lengkap 99 jenis pekerjaan resmi untuk kolom pekerjaan KTP-el sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019:

  1. Belum / Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar / Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI
  8. Perdagangan
  9. Petani / Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan / Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani / Perkebunan
  21. Buruh Nelayan / Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las / Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz / Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet / Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Wali Kota
  61. Wakil Wali Kota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten / Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater / Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlet
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Pembatasan pilihan profesi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Dengan data pekerjaan yang seragam dan terstandar, KTP-el diharapkan dapat menunjang pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih presisi dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Kemendagri, Permendagri No.109/2019

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Persipura Antisipasi Kekuatan Baru PSS Sleman di Pekan ke-17

Persipura Antisipasi Kekuatan Baru PSS Sleman di Pekan ke-17

Sleman
| Jum'at, 23 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement