Terbangun karena Mimpi Buruk Ini Doa yang Dianjurkan
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Foto ilustrasi KTP. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah hanya mengakui profesi tertentu yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan profesi tokoh fiksi atau sebutan nonformal dinyatakan tidak sah secara administrasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el melalui Formulir F-1.01.
Daftar pekerjaan tersebut mencakup spektrum aktivitas yang luas, mulai dari kategori belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja sektor swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi data kependudukan nasional sekaligus memastikan setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terkait larangan penggunaan profesi tokoh fiksi pada kolom pekerjaan KTP sempat viral di media sosial. Imbauan tersebut menegaskan bahwa seluruh pengisian data wajib mengikuti klasifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berikut daftar lengkap 99 jenis pekerjaan resmi untuk kolom pekerjaan KTP-el sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019:
Pembatasan pilihan profesi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Dengan data pekerjaan yang seragam dan terstandar, KTP-el diharapkan dapat menunjang pelayanan publik, penyaluran bantuan sosial, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Kemendagri, Permendagri No.109/2019
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.