Advertisement
Beberapa Wilayah Jawa-Bali Turun Level PPKM, Jokowi Jelaskan Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa wilayah turun status dari level 4 menjadi level 3 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).
Advertisement
Presiden memaparkan bahwa beberapa daerah di Jawa dan Bali yang dapat turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
Jokowi mengungkapkan alasan penurunan level di beberapa wilayah didasarkan adanya perkembangan yang cukup baik sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 20201.
Dia menyebut kasus konfirmasi positif terus menurun hingga sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir.
Selain itu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga turun menjadi 33 persen.
Beberapa daerah yang awalnya berstatus level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Adapun level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
"Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada," ujar Jokowi.
Terdapat penurunan jumlah provinsi berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara itu, dari 132 kabupaten/kota yang berstatus level 4 turun menjadi 104 kabupaten kota.
Adapun, level 3 dari 215 kabupaten/kota naik menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara itu, dari 39 kabupaten/kota berlevel 2 naik menjadi 48 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, PPKM berbasis Level telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement