Advertisement
Beberapa Wilayah Jawa-Bali Turun Level PPKM, Jokowi Jelaskan Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa wilayah turun status dari level 4 menjadi level 3 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).
Advertisement
Presiden memaparkan bahwa beberapa daerah di Jawa dan Bali yang dapat turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
Jokowi mengungkapkan alasan penurunan level di beberapa wilayah didasarkan adanya perkembangan yang cukup baik sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 20201.
Dia menyebut kasus konfirmasi positif terus menurun hingga sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir.
Selain itu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga turun menjadi 33 persen.
Beberapa daerah yang awalnya berstatus level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Adapun level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
"Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada," ujar Jokowi.
Terdapat penurunan jumlah provinsi berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara itu, dari 132 kabupaten/kota yang berstatus level 4 turun menjadi 104 kabupaten kota.
Adapun, level 3 dari 215 kabupaten/kota naik menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara itu, dari 39 kabupaten/kota berlevel 2 naik menjadi 48 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, PPKM berbasis Level telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement