Advertisement
Beberapa Wilayah Jawa-Bali Turun Level PPKM, Jokowi Jelaskan Alasannya
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO - Biro Pers Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beberapa wilayah turun status dari level 4 menjadi level 3 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).
Advertisement
Presiden memaparkan bahwa beberapa daerah di Jawa dan Bali yang dapat turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
Jokowi mengungkapkan alasan penurunan level di beberapa wilayah didasarkan adanya perkembangan yang cukup baik sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 20201.
Dia menyebut kasus konfirmasi positif terus menurun hingga sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir.
Selain itu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga turun menjadi 33 persen.
Beberapa daerah yang awalnya berstatus level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Adapun level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
"Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada," ujar Jokowi.
Terdapat penurunan jumlah provinsi berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sementara itu, dari 132 kabupaten/kota yang berstatus level 4 turun menjadi 104 kabupaten kota.
Adapun, level 3 dari 215 kabupaten/kota naik menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara itu, dari 39 kabupaten/kota berlevel 2 naik menjadi 48 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, PPKM berbasis Level telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Targetkan Huntara Aceh Selesai Sebelum Ramadan 2026
- PSIM Jogja Curi Satu Poin Dramatis Lawan Persijap Jepara
- Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
- Lumbung Mataraman DIY Pasok Bahan MBG dari Petani Lokal
- Brimob Sterilkan Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal 2025
- KB Pascapersalinan Didorong Cegah Stunting dan Turunkan AKI
- Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
Advertisement
Advertisement



