Advertisement
Satgas Pastikan Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI," ujar Wiku dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" dipantau via daring di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ia mengatakan, dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dilakukan lebih detail dibandingkan dengan sasaran lainnya. "Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," katanya.
Ia menambahkan, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
Di samping itu, Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui.
"Sebelum divaksin, ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin," ujarnya.
Setelah vaksin, lanjut dia, ibu menyusui tetap aman untuk menyusui anaknya, karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi resiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19.
BACA JUGA : Ini Vaksin Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen: 91 Tanah Desa dan 8 Sultan Ground Peroleh Palilah dari Kraton
Advertisement

Sedih, Pemulihan Pariwisata Internasional Sampai 2024 atau Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Setelah Terbakar, Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo Butuh Waktu 5 Tahun
- Belajar Cegah Hoaks, Puluhan Orang Ikuti Program Tular Nalar di DIY
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Ke IKN, Jokowi Lakukan Groundbreaking RS Abdi Waluyo
- Kaesang Dikabarkan Gabung PSI, PDIP: Ojo Kesusu, Pelajari Dulu AD/ART
- PPP Ingin Mengulang Sejarah Hamzah Haz Sebagai Wapres Lewat Sandiaga Uno
Advertisement
Advertisement