Advertisement

DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman

Newswire
Rabu, 28 Januari 2026 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang sempat menjadi tersangka setelah berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya hingga berujung kecelakaan fatal.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucap Habiburokhman.

Ia menjelaskan penghentian perkara tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesimpulan berikutnya, Komisi III DPR RI juga menekankan agar aparat penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pentingnya mengedepankan rasa keadilan dibandingkan semata-mata kepastian hukum.

Sementara pada poin ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolresta Sleman beserta jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media terkait proses penanganan perkara.

Dalam forum RDP tersebut, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyampaikan pandangannya bahwa peristiwa yang menimpa Hogi Minaya seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rikwanto yang menilai perkara tersebut murni berawal dari tindak penjambretan, bukan pelanggaran lalu lintas.

Sebagai latar belakang, peristiwa itu terjadi pada April 2025 ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang membawa kabur tas milik istrinya dengan menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berakhir kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor para pelaku oleng dan menabrak tembok, sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Di sisi lain, Kejari Sleman telah memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dan keluarga para penjambret.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa kedua pihak telah sepakat saling memaafkan serta menyadari peristiwa tersebut sebagai musibah yang ingin diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD

Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD

Sleman
| Rabu, 28 Januari 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement