Advertisement
Kasus Jambret Sleman Disorot DPR, Kejaksaan Minta Arahan Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. / Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan perkara penjambretan di Sleman yang menyeret suami korban sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan akan mengonsultasikan kelanjutan perkara tersebut kepada pimpinan di tingkat lebih tinggi menyusul desakan Komisi III DPR RI agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan demi keadilan.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Dalam forum itu, Bambang menjelaskan bahwa kejaksaan sejak awal berupaya mencari solusi hukum paling tepat setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Advertisement
Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak serta-merta membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak guna mencari penyelesaian yang adil.
“Namun demikian, kami tetap akan meminta petunjuk pimpinan untuk langkah penyelesaian lebih lanjut terhadap perkara ini karena telah menjadi perhatian bersama,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.
BACA JUGA
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul dalam penanganan kasus ini. Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi warga yang bertindak dalam situasi darurat saat membela anggota keluarganya dari tindak kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto turut menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi sebagai tersangka. Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pidana, meskipun proses tersebut dilakukan dengan alasan memenuhi kepastian hukum.
“Saya bisa merasakan posisi Mas Hogi sebagai suami korban. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR menilai tindakan Hogi dilakukan dalam rangka membela istrinya yang menjadi korban penjambretan sehingga tidak layak diproses secara pidana.
Selain itu, DPR RI mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menerapkan pasal hukum. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam setiap penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- DIY-Jateng Pertimbangkan Maju Jadi Tuan Rumah PON 2032
- Jalur Alternatif Sleman Siap Lebaran, Lampu Jalan Dipastikan Nyala
- DLH Jogja Kosongkan 95 Persen Depo Sampah Jelang Lebaran 2026
- Operasi Ketupat Progo 2026, Polres Bantul Siagakan 550 Personel
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Maret 2026
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
Advertisement
Advertisement






