Advertisement
KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
Ilustrasi perempuan tidak bahagia / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menaruh perhatian serius terhadap dampak psikologis yang dialami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang belakangan viral karena berujung pada penetapan tersangka terhadap suami korban.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa traumatis tersebut.
Advertisement
“KemenPPPA menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami keluarga tersebut,” ujar Ratna saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ratna menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Arsita merupakan tindak pidana murni berupa pencurian dengan kekerasan atau penjambretan, yang termasuk kategori kejahatan jalanan dengan ancaman senjata tajam.
BACA JUGA
“Peristiwa yang dialami Ibu Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan, yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan dengan ancaman senjata tajam,” katanya.
Ia menjelaskan, kejadian semacam ini berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, baik secara emosional maupun psikologis. Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan proses hukum yang dinilai bergeser dari substansi tindak kejahatan yang sebenarnya.
Alih-alih memfokuskan penanganan pada aksi pencurian dengan kekerasan, aparat justru menetapkan suami korban sebagai tersangka setelah dua penjambret tewas dalam insiden tersebut.
“Kami memahami bahwa peristiwa penjambretan dengan ancaman senjata tajam merupakan pengalaman yang menimbulkan rasa takut, luka psikologis, dan tekanan berat, khususnya bagi korban dan keluarga. KemenPPPA turut prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, KemenPPPA memiliki kewenangan dalam penyediaan layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk pendampingan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma.
“Kewenangan KemenPPPA adalah pemberian layanan bagi perempuan korban kekerasan,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian. Penetapan tersebut terjadi setelah ia berusaha mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39).
Saat kejadian, Hogi menggunakan mobil untuk memepet sepeda motor pelaku agar berhenti dan mengembalikan tas korban. Namun, upaya tersebut berujung kecelakaan ketika motor penjambret menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di lokasi.
Pasca penetapan sebagai tersangka, Hogi menjalani status tahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan gelang GPS di kakinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi Ternak Cegah PMK dan Penyakit Menular
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Wedang Jiwan dan Lapis Legit Kali Abu Diusulkan Jadi WBTb Sleman
- Wow! Biaya Hidup Mahasiswa Jogja Tembus Jutaan Rupiah per Bulan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Gempa Bantul dan Pacitan Tak Berdampak pada Aktivitas Vulkanik Merapi
- Jalan Plono-Nglinggo Kulonprogo Terkendala Lahan, Pariwisata Terhambat
- Kasus Hogi Kejar Jambret Disorot DPR, Polisi dan Jaksa Siap Dipanggil
- Realisasi Investasi Gunungkidul 2025 Melonjak, Pertanian Dominan
Advertisement
Advertisement



