Advertisement
Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA - HO/DPR)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, Edy mengaku memahami perasaan Hogi Minaya yang berupaya membela istrinya saat peristiwa penjambretan terjadi.
Advertisement
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA
“Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut langkah kejaksaan dilakukan dengan tujuan mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah berkas perkara diterima.
Menurut Bambang, pihaknya kemudian mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak demi mencari jalan keluar yang berkeadilan.
“Kami berupaya menyelesaikan melalui restorative justice. Namun demikian, kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan.
Selain itu, DPR RI juga mengingatkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta jajaran penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
PGRI Sleman Dukung Insentif Rp400 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Wow! Biaya Hidup Mahasiswa Jogja Tembus Jutaan Rupiah per Bulan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Gempa Bantul dan Pacitan Tak Berdampak pada Aktivitas Vulkanik Merapi
- Jalan Plono-Nglinggo Kulonprogo Terkendala Lahan, Pariwisata Terhambat
- Kasus Hogi Kejar Jambret Disorot DPR, Polisi dan Jaksa Siap Dipanggil
- Realisasi Investasi Gunungkidul 2025 Melonjak, Pertanian Dominan
- Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan di Klaten, Dua Warga Terluka
Advertisement
Advertisement



