Advertisement
Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA - HO/DPR)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah dua pelaku meninggal dunia.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, Edy mengaku memahami perasaan Hogi Minaya yang berupaya membela istrinya saat peristiwa penjambretan terjadi.
Advertisement
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan semata-mata untuk memenuhi aspek kepastian hukum. Namun, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA
“Saya akui, dalam penerapan pasal kami kurang tepat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut langkah kejaksaan dilakukan dengan tujuan mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah berkas perkara diterima.
Menurut Bambang, pihaknya kemudian mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak demi mencari jalan keluar yang berkeadilan.
“Kami berupaya menyelesaikan melalui restorative justice. Namun demikian, kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan.
Selain itu, DPR RI juga mengingatkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta jajaran penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







