Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional bersama tujuh menteri lainnya sebagai anggota di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah merombak struktur Dewan Energi Nasional seusai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional bersama tujuh menteri lainnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, yang menandai penguatan koordinasi kebijakan energi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia memutuskan menetapkan dan seterusnya, mengangkat keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Tujuh menteri yang masuk sebagai anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah terdiri atas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam struktur lembaga tersebut, Presiden Prabowo Subianto menjabat Ketua Dewan Energi Nasional dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertugas sebagai Ketua Harian, didampingi tujuh menteri dari unsur pemerintah dan delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan.
Delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan meliputi Johni Jonatan Numberi dan Mohammad Fadhil Hasan dari unsur akademisi; Satya Widya Yudha serta Sripeni Inten Cahya dari unsur industri; Unggul Priyanto dan Saleh Abdurrahman dari unsur lingkungan hidup; serta Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono dari unsur konsumen.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional. Presiden kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota secara serentak.
Dengan struktur baru ini, Dewan Energi Nasional diharapkan mempercepat sinkronisasi kebijakan lintas sektor—mulai fiskal, industri, transportasi, hingga lingkungan—agar agenda transisi energi nasional berjalan lebih terarah di bawah kepemimpinan Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.