Advertisement
Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Senin Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menentukan perpanjangan permberlakukan pembatasan moblitas masyarakat atau PPKM Darurat pada Senin (19/7/2021) pekan depan.
Saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terutama pada wilayah dengan laju penyebaran yang tinggi.
Advertisement
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa rapat evaluasi terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat akan terus dibahas dalam beberapa hari ini menuju tanggal 20 Juli 2021. Rencananya, pada Senin (19/7/2021), pemerintah akan melaksanakan rapat untuk memutuskan perpanjangan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
“Jadi menjelang 20 Juli akan kita evaluasi betul, kira-kira perpanjangannya sampai berapa lama, nanti akan kita putuskan bersama-sama di hari Senin,” ujar Susiwijono pada diskusi virtual Cobisnis – Mikro Forum 2021 “Penguatan UMKM Sebagai Pengungkit Kebangkitan Ekonomi, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, menjelang akhir pemberlakukan PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang, pemerintah pusat akan melakukan serangkaian rapat bersama dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota, serta berbagai stakeholder lainnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memberikan sinyal terkait dengan potensi perpanjangan periode PPKM Darurat. Hal tersebut disampaikannya dalam bahan paparansaat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
Menurut Sri, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga enam pekan untuk menurunkan angka kasus Covid-19 yang belakangan ini kerap mencetak rekor penambahan harian. Kemarin, penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia mencetak rekor sebesar 56.757 kasus baru, Kamis (15/7/2021).
“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” ujarnya secara virtual kepada Banggar DPR RI, Senin (12/7/2021).
Adapun, PPKM Darurat telah diterapkan di seluruh Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021. Sementara,15 kabupaten/kota lainnya di luar Jawa dan Bali ikut melaksanakan PPKM Darurat dimulai pada awal pekan ini, Senin (12/7/2021).
Pada sejumlah daerah tersebut, pemerintah menutup sementara seluruh pusat perbelanjaan dan mal, lalu menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen, serta beberapa pembatasan lainnya.
Pemerintah juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tes Covid-19 sesuai dengan standar WHO, dan meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan khusus untuk penanganan Covid-19 dari 20 persen menjadi 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
- 3 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar French Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement