Advertisement
Luhut Izinkan WNA Masuk Indonesia, Ini Syaratnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat prosedur protokol kesehatan.
Oleh karena itu, para WNA diberikan izin mutlak untuk masuk negara Indonesia telah memenuhi syarat.
Advertisement
"WNA yang datang ke Indonesia harus punya vaksin card. Jadi mereka wajib divaksin dua kali," ujarnya secara virtual pada youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (6/7/2021).
BACA JUGA : DPR Minta Pemerintah Larang WNA Wisata Maupun Kerja
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu juga mengatakan, WNA wajib menjalani swab PCR di negaranya sebelum berangkat. Jika hasil negatif, baru bisa ke Indonesia.
Setelah sampai di Indonesia, WNA akan kembali jalani swab PCR. Kemudian harus lakukan karantina selama 8 hari. Kemudian, saat hari ke 7 harus lakukan swab PCR kembali.
Jika hasilnya menunjukkan negatif, WNA sudah bisa selesai isolasi dan masuk Indonesia.
Luhut juga memastikan jika prosedur yang digunakan Indonesia dalam menerima WNA juga berlaku di negara lainnya. Hanya saja ada beberapa perbedaan pada tiap negara dalam jumlah hari masa karatina.
Ada negara yang memberlakukan karantina 8 hari, 14 hari, bahkan 21 hari. Indonesia memilih 8 hari karena mengacu pada hasil studi yang telah dikaji oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari negara-negara lain yang dinilai cukup baik menangani Covid-19.
BACA JUGA : Turis Asing Dilarang Masuk ke Indonesia hingga Akhir 2020
Luhut juga meminta masyarakat untuk jangan asal bicara akan Keputusan PPKM Darurat.
Menurutnya tidak ada yang salah dalam menerima WNA ke Indonesia jika mematuhi prosedur yang ada.
"Tidak ada yang aneh, jadi jangan asal ngomong. Yang engga ngerti masalahnya, jangan terlalu cepat ngomong. Kita harus memberlakukan hal yang sama seperti negara lain lakukan," tandas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement