Advertisement
DPR Minta Pemerintah Larang WNA Wisata Maupun Kerja Masuk RI
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di enam provinsi Jawa-Bali. Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah tegas Pemerintah tersebut.
Langkah itu dinilai penting sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Namun, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Advertisement
Dia menekankan bahwa efektifitas kebijakan PPKM Darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.
Baca juga: PPKM Darurat, Cek Syarat Perjalanan di Luar Jawa dan Bali via Pesawat
“Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, seperti dilansir laman resmi DPR, Minggu (4/7/2021).
Legislator asal daerah pemilihan Banten III itu mengatakan langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.
Dasco itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri.
Baca juga: Profil Harmoko, Mantan Menteri Penerangan Era Soeharto Pencetus Kelompencapir
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia terhitung sejak 6 Juli 2021 dapat menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarvest) Luhut B. Pandjaitan. Pengecualian sertifikat vaksin, lanjutnya, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Sementara bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Selanjutnya setelah karantina dan kembali negatif melalui PCR akan langsung diberikan vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Barcelona Kalahkan Guadalajara 2-0, Lolos 16 Besar Piala Raja
- Drama Siswa SD di Jogja Parodikan Pejabat Viral di Medsos
- Jadwal DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
Advertisement
Advertisement




