Advertisement
KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Dua tersangka itu di antaranya adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan April Churniawan Vice President Operasional PT BGR Persero pada periode yang sama.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penetapan tersangka ini difokuskan pada penyaluran bansos bukan bantuannya. Dengan demikian, KPK bakal menahan dua tersangka itu 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BS dan Tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," kata Ghufron dikutip YouTube KPK, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, KPK juga menyampaikan bahwa terhadap tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo agar kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.
"Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dari PT PTP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH 2020 Kemensos.
Tiga orang tersangka itu yakni penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020.
Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
- Diancam Dibombardir Donal Trump, Begini Sikap Pemerintah Iran
- Ingin Berwisata di Hari Kedua Lebaran, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
- Paus Buka Jalan Tiga Orang Jadi Santo, Salah Satunya dari Papua
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
Advertisement

Ingin Liburan ke Pantai, Ini Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- Luhut: Jaga Persatuan di Momen Idulfitri Ini
- Putra Prabowo Kunjungi Megawati di Hari Pertama Idulfitri
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Lebaran yang Menyedihkan di Jalur Gaza
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Didit Datangi Kediaman Megawati Saat Lebaran, Ini Respons Ketua MPR
Advertisement
Advertisement