Advertisement
KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Dua tersangka itu di antaranya adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan April Churniawan Vice President Operasional PT BGR Persero pada periode yang sama.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penetapan tersangka ini difokuskan pada penyaluran bansos bukan bantuannya. Dengan demikian, KPK bakal menahan dua tersangka itu 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BS dan Tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," kata Ghufron dikutip YouTube KPK, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, KPK juga menyampaikan bahwa terhadap tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo agar kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.
"Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dari PT PTP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH 2020 Kemensos.
Tiga orang tersangka itu yakni penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).
Adapun dugaan kerugian keuangan negara itu dihitung dari uang kontrak yang telah dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp127,5 miliar. Sementara itu, dari ketiga tersangka yang berasal dari PT PTP, mereka menikmati sekitar Rp18,8 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut berawal saat PT BGR meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kemensos untuk penyaluran bansos kepada KPM PKH pada 2020.
Lalu, PT BGR menunjuk swasta rekanan untuk penyaluran tersebut yakni dengan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK menduga perusahaan rekanan PT BGR itu mendapatkan pembayaran Rp151 miliar kendati tidak melaksanakan mendistribusikan bansos beras sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Intip Kekuatan Uzbekistan U-23: Tersubur, Belum Kebobolan, 3 Bermain di Eropa
- 891 Mahasiswa UIN Salatiga Diwisuda, Rektor: Wisuda Selanjutnya Luluskan Doktor
- Benarkah Minum Teh setelah Makan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Penjelasannya
- Nicholas Saputra Beberkan Pengalaman Syuting Serial Secret Ingredient
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement