Terjadi Kerumunan Pendukung Rizieq, Satgas: Berpotensi Menularkan Covid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Ratusan orang terlihat hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang vonis kasus tes swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Supaya kejadian kerumunan tidak terulang, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi meminta masyarakat untuk bisa fokus pada pengendalian penyebaran Covid-19.
Advertisement
Sonny menilai kerumunan massa seperti itu berpotensi meningkatkan risiko penularan virus yang pertama kali tersebar di Kota Wuhan, Hubei, China tersebut. Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini terbilang sangat mengkhawatirkan.
"Kerumunan jelas meningkatkan risiko penularan Covid-19 di tengah tingkat kasus yang masih tinggi," kata Sonny saat dihubungi Suara.com--jaringan Harianjogja.com, Jumat (25/6/2021).
Belajar dari kejadian itu, ia pun meminta agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dan menjalani 3M. Itu dimintanya agar penyebaran Covid-19 di tanah air bisa dikendalikan.
"Masyarakat agar melaksanakan perannya dengan mematuhi protokol kesehatan salah satunya jangan berkerumun," ujarnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid di DIY Diperkirakan Baru Turun 3 Bulan Lagi
Sebelumnya, ratusan orang diduga sebagai pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di kawasan Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis pagi. Flyover yang merupakan akses menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu ditutup guna menghalau massa yang mendekat dan menyaksikan sidang vonis kasus tes swab RS UMMI atas terdakwa Rizieq Shihab tersebut.
Pada sekitar pukul 09.30 WIB tadi, massa yang diduga pendukung Rizieq itu sempat bersitegang dengan aparat yang berjaga di sekitar lokasi. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan aparat kepolisian.
Tak sampai situ, massa sempat melempari aparat dengan batu. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan gas air mata serta menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.
Keributan sedikit mereda setelah massa maju ke depan dan menghentikan lemparan. Sempat terjadi dialog antara perwakilan massa dengan aparat yang berjaga.
Reaktif Covid-19
Empat dari 131 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang tertangkap saat terlibat bentrokan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkonfirmasi reaktif Covid-19. Mereka kekinian tengah menjalani isolasi mandiri di Rusun Cilincing, Jakarta Timur.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suardi mengatakan keempat simpatisan Habib Rizieq itu terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes swab antigen.
"Kami amankan sebanyak 131 orang kemudian dilakukan swab antigen, empat di antaranya reaktif dan diisolasi di Rusun Cilincing," kata Suardi saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Sementara itu, Suardi menyampaikan simpatisan Habib Rizieq lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan. Mereka dipulangkan usai diambil keterangannya dan menjalankan tes swab antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement