Advertisement
Bisa Menaikkan Omzet, UMKM Didorong Lakukan Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sertifikasi produk halal mampu menaikkan omzet penjualan suatu produk. Oleh karena itu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mulai memahami cara memperoleh sertifikasi halal pada setiap produknya. Sejumlah akademisi secara khusus memberikan perhatian terhadap sertifikasi produk halal bagi UMKM.
Survey telah dilakukan di beberapa kota, salah satunya Jogja terhadap UMKM yang memproduksi makanan terkait sertifikasi halal. Sebagian besar didapati UMKM belum mengetahui secara menyeluruh tentang cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
Advertisement
BACA JUGA : Kabar Baik, UMKM Bebas Biaya Pelayanan Jaminan Produk
“Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang pentiingnya mengkonsumsi makanan halal maka sertifikasi halal pada suatu produk seperti UMKM sangat memungkinkan bisa menaikkan omzet mereka,” katanya Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Nina Salamah dalam rilisnya, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan melindungi konsumen muslim untuk mendapatkan makanan yang halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak aturan ini diundangkan. Dosen Farmasi ini produk makanan dipastikan kehalalannya dibuktikan melalui sertifikat halal tersebut.
“Kami memberikan pelatihan kepada UMKM pada 14 Juni 2021 tentang sistem jaminan halal ini. Harapannya bisa meningkatkan pemahaman mereka soal pentingnya sertifikasi halal,” katanya.
Guru Besar UAD Profesor Any Guntarti yang turut dalam tim mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepedulian terhadap kesadaran halal ini terutama dalam berbelanja dan mengkonsumsi produk makanan. Oleh karena itu penyebaran informasi dan data tentang kehalalan produk merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
Di Muhammadiyah sendiri, ada Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban yang bisa membantu mengecek kehalalan produk UMKM. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi halal produk, harus melalui prosedur LPPOM MUI dan BPJPH.
“Penerapan sertifikasi halal mengharuskan produsen mengetahui mengenai Sistem Jaminan Halal atau SJH. Untuk menyiapkan produk menuju sertifikasi halal ini maka perlu diberikan pemahaman kepada UMKM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement