Advertisement
Bisa Menaikkan Omzet, UMKM Didorong Lakukan Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sertifikasi produk halal mampu menaikkan omzet penjualan suatu produk. Oleh karena itu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mulai memahami cara memperoleh sertifikasi halal pada setiap produknya. Sejumlah akademisi secara khusus memberikan perhatian terhadap sertifikasi produk halal bagi UMKM.
Survey telah dilakukan di beberapa kota, salah satunya Jogja terhadap UMKM yang memproduksi makanan terkait sertifikasi halal. Sebagian besar didapati UMKM belum mengetahui secara menyeluruh tentang cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
Advertisement
BACA JUGA : Kabar Baik, UMKM Bebas Biaya Pelayanan Jaminan Produk
“Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang pentiingnya mengkonsumsi makanan halal maka sertifikasi halal pada suatu produk seperti UMKM sangat memungkinkan bisa menaikkan omzet mereka,” katanya Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Nina Salamah dalam rilisnya, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan melindungi konsumen muslim untuk mendapatkan makanan yang halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak aturan ini diundangkan. Dosen Farmasi ini produk makanan dipastikan kehalalannya dibuktikan melalui sertifikat halal tersebut.
“Kami memberikan pelatihan kepada UMKM pada 14 Juni 2021 tentang sistem jaminan halal ini. Harapannya bisa meningkatkan pemahaman mereka soal pentingnya sertifikasi halal,” katanya.
Guru Besar UAD Profesor Any Guntarti yang turut dalam tim mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepedulian terhadap kesadaran halal ini terutama dalam berbelanja dan mengkonsumsi produk makanan. Oleh karena itu penyebaran informasi dan data tentang kehalalan produk merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
Di Muhammadiyah sendiri, ada Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban yang bisa membantu mengecek kehalalan produk UMKM. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi halal produk, harus melalui prosedur LPPOM MUI dan BPJPH.
“Penerapan sertifikasi halal mengharuskan produsen mengetahui mengenai Sistem Jaminan Halal atau SJH. Untuk menyiapkan produk menuju sertifikasi halal ini maka perlu diberikan pemahaman kepada UMKM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Hanya Kurang Tenaga Fisioterapis, Dinkes Bantul Juga Kekurangan Petugas Gizi dan Psikolog Klinis
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Simpan Pinjam Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekonomi Kreatif hingga Pekerja Migran
- DPRD Sumatra Barat Ingin Ada Perda untuk Memberantas LGBT
- Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres
- UNRWA Bakal Hentikan Aktivitas Bantuan di Gaza dan Tepi Barat
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- Menteri Meutya Hafid Minta Ibu-Ibu Jaga Keluarga Agar Tidak Terjerat Judi Online
Advertisement
Advertisement