Advertisement
Bisa Menaikkan Omzet, UMKM Didorong Lakukan Sertifikasi Halal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sertifikasi produk halal mampu menaikkan omzet penjualan suatu produk. Oleh karena itu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mulai memahami cara memperoleh sertifikasi halal pada setiap produknya. Sejumlah akademisi secara khusus memberikan perhatian terhadap sertifikasi produk halal bagi UMKM.
Survey telah dilakukan di beberapa kota, salah satunya Jogja terhadap UMKM yang memproduksi makanan terkait sertifikasi halal. Sebagian besar didapati UMKM belum mengetahui secara menyeluruh tentang cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
Advertisement
BACA JUGA : Kabar Baik, UMKM Bebas Biaya Pelayanan Jaminan Produk
“Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang pentiingnya mengkonsumsi makanan halal maka sertifikasi halal pada suatu produk seperti UMKM sangat memungkinkan bisa menaikkan omzet mereka,” katanya Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Nina Salamah dalam rilisnya, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan melindungi konsumen muslim untuk mendapatkan makanan yang halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak aturan ini diundangkan. Dosen Farmasi ini produk makanan dipastikan kehalalannya dibuktikan melalui sertifikat halal tersebut.
“Kami memberikan pelatihan kepada UMKM pada 14 Juni 2021 tentang sistem jaminan halal ini. Harapannya bisa meningkatkan pemahaman mereka soal pentingnya sertifikasi halal,” katanya.
Guru Besar UAD Profesor Any Guntarti yang turut dalam tim mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepedulian terhadap kesadaran halal ini terutama dalam berbelanja dan mengkonsumsi produk makanan. Oleh karena itu penyebaran informasi dan data tentang kehalalan produk merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
Di Muhammadiyah sendiri, ada Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban yang bisa membantu mengecek kehalalan produk UMKM. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi halal produk, harus melalui prosedur LPPOM MUI dan BPJPH.
“Penerapan sertifikasi halal mengharuskan produsen mengetahui mengenai Sistem Jaminan Halal atau SJH. Untuk menyiapkan produk menuju sertifikasi halal ini maka perlu diberikan pemahaman kepada UMKM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
Advertisement
Advertisement