Advertisement
Ratusan Pegawai Pemkot Semarang Dipecat karena Nekat Mudik
Ilustrasi. - Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Ratusan pegawai non-ASN Pemkot Semarang dipecat karena nekat mudik saat Lebaran 2021.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut ada sebanyak 500-an non-ASN yang bekerja di beberapa Dinas Pemkot Semarang yang diberhentikan.
Advertisement
Menurutnya, non-ASN yang diberhentikan ini karena ketahuan mengisi daftar hadir (presensi) online dari luar kota. Selain itu juga ada yang tidak mengisi hadir alias absen.
"Ya proses ini kan cukup panjang ya. Sebelum Lebaran sudah diingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak mudik baik warga maupun ASN dan non-ASN. Kemudian kami dari Pemkot Semarang juga ada surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk tidak mudik dan akan dikenakan sanksi jika melanggar," kata Hendi sapaan akrabnya, Senin (31/5/2021).
Hendi menyesalkan sikap pegawai non-ASN yang terbukti melanggar tersebut. Pasalnya, larangan mudik saat Lebaran itu sudah disosialisasikan sejak jauh hari.
"Nah ini sudah kita sampaikan berulang-ulang. Tetapi toh pelanggaran tetap terjadi. Maka konsekuensinya kita merujuk ke surat edaran," ujarnya.
Hendi menyebutkan, merujuk pada surat edaran, jika terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi. Jika ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong. Sementara, jika non-ASN sanksinya yakni pemutusan kontrak kerja.
"Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi tegas yang diberikan," imbuhnya.
Hendi mengatakan non-ASN yang melanggar ini diketahui di beberapa kedinasan. Menurut Hendi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menjadi dinas yang pegawai non ASN-nya banyak diberhentikan.
"Hanya dinas tertentu ya yang pegawai (non-ASN) melanggar larangan mudik. Terbanyak ada di (dinas) Pekerjaan Umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Saham PIPA dan MINA Jeblok Terdampak Kasus Dugaan Pasar Modal
- Pengepul Diimbau Kembalikan Uang Kasus Pemerasan Bupati Pati ke KPK
- Sindikat Polisi Gadungan di Purworejo Terbongkar, Korban Rugi Jutaan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
- Prabowo Terbitkan PP 3 Tahun 2026, Tata Niaga Perdagangan Direformasi
- Jet Tempur AS Jatuhkan Drone Iran di Laut Arab Dekati Kapal Induk
- Best City Hotel Hadirkan Buka Puasa ALADDIN, Sajian All You Can Eat
Advertisement
Advertisement




