Advertisement
Hotman Dampingi Salah Satu dari 13 Manajer Investasi Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Hotman Paris Hutapea menjadi pengacara dari salah satu, dari 13 manajer investasi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
“Dr. Hotman paris Hutapea akan bertindak sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan manajer investasi tersebut,” ungkapnya dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (30/5/2021).
Advertisement
Dalam unggahan press release Law Firm Hotman Paris & Partners tersebut disebutkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/5/2021).
“Sebanyak 13 perusahaan reksa dana atau manajer investasi itu akan mulai diadili sebagai terdakwa Senin,” tulis Hotman Paris dalam rilisnya.
Beragam komentar pun bertaburan di akun Instagram @hotmanparisofficial, salah satunya mempertanyakan posisi Hotman Paris.
“Jadi bela nasabah atau bela yang korupsi?”
Sebelumnya dilaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran ke 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korporasi dalam korupsi dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa ketiga belas manajer investasi itu telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk membentuk produk reksa dana Jiwasraya.
"Mereka membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," kata Leonard dikutip Sabtu (20/2/2021).
Dua petinggi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo kemudian menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.
Meskipun menurut Leonard, setekah ditelisik, diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan ketentuan. Apalagi, setelah itu mereka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana Jiwasraya.
Pengelolaannya dilakukan oleh para manajer investasi, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Moudy Mangkey.
"Mereka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya," jelasnya.
Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 - 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp12,15 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement