Advertisement
Siswi di Magelang Aborsi di Kamar Mandi Apotek, Kekasihnya Kini Ditetapkan Tersangka
Tersangka berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik. M ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak. - Ist/dok polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi di kamar mandi apotek Falensia Tempuran Kabupaten Magelang yang dilakukan seorang pelajar berinisial TA, 17. Hasilnya, kekasih pelajar tersebut ditetapkan tersangka.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menyebutkan bahwa tersangka berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik. M ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Advertisement
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, pelajar SMK di Magelang , warga Kaliangkrik Magelang,” kata Alfan.
Baca juga: Studi WHO: kebanyakan Bekerja, Ratusan Ribu Orang Meninggal Dunia Dalam Setahun
Dia menjelaskan kronologi kejadian yakni setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (pelaku aborsi).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan dengan tersangka M sehingga menyebabkan hamil.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA dilakukan lima kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,”jelas Alfan.
Baca juga: Hasil Riset: Muncul Jenis Baru Virus Corona yang Berasal dari Anjing
Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan ponsel korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sit untuk pembuktian perkara,” tambahnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Resiliensi Budaya Keraton Jogja Diangkat dalam Jejak Peradaban 2025
- Difabel Harus Setara, Paramitha Rusady Ajak Hapus Stigma Sosial
- DIY Siapkan Posko dan Mitigasi Nataru 2025
- KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Keluarga hingga Desa
- Tips Traveling Nyaman Tanpa Sakit Punggung
- Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



