Advertisement
Siswi di Magelang Aborsi di Kamar Mandi Apotek, Kekasihnya Kini Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi di kamar mandi apotek Falensia Tempuran Kabupaten Magelang yang dilakukan seorang pelajar berinisial TA, 17. Hasilnya, kekasih pelajar tersebut ditetapkan tersangka.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menyebutkan bahwa tersangka berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik. M ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Advertisement
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, pelajar SMK di Magelang , warga Kaliangkrik Magelang,” kata Alfan.
Baca juga: Studi WHO: kebanyakan Bekerja, Ratusan Ribu Orang Meninggal Dunia Dalam Setahun
Dia menjelaskan kronologi kejadian yakni setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (pelaku aborsi).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan dengan tersangka M sehingga menyebabkan hamil.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA dilakukan lima kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,”jelas Alfan.
Baca juga: Hasil Riset: Muncul Jenis Baru Virus Corona yang Berasal dari Anjing
Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan ponsel korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sit untuk pembuktian perkara,” tambahnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement