Advertisement
Anak Sekecil Itu Melahirkan Bayi dan Membuangnya di Saluran Irigasi
Bayi / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUKA MAKMUE—Warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yakni seorang anak di bawah umur diduga melahirkan bayi, membunuhnya dan membuang di saluran irigasi dekat rumah orang tuanya.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang anak di bawah umur, warga Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat diduga sebagai tersangka pembunuh bayi nya sendiri. “Tersangka kami amankan di rumah setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Senin (20/2/2024).
Advertisement
Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Iptu Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani mengatakan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu. “Jadi, tersangka nekat membunuh anak yang dilahirkan tersebut karena tidak sanggup menahan malu dengan tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya, setelah dilahirkan di dalam kamar mandi rumah orang tuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik. Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Baca Juga
Kasus Remaja Gunungkidul Hamil di Luar Nikah Meningkat, Ini Data Lengkapnya
Nikah Dini akibat Hamil Luar Nikah di Kulonprogo Marak, Tingkat Pendidikan Orang Tua Biangnya
Persalinan Anak di Sleman Capai 46 Kasus, Mayoritas Karena Faktor Ini
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju kaos warna hitam lengan pendek, satu buah celana kulot warna merah maron, satu BH wanita biru.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
- Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Tetap Tumbang dari Lazio
- Pemkab Bantul Tambal Jalan Rusak di Jalur Padat dan Wisata
- Hasil Undian Piala FA: Man City vs Liverpool Tersaji di Perempat Final
- Maret 2026, 1.880 Hektare Lahan Padi di Kulonprogo Panen
- TikTok Batal Ditutup di Kanada, Operasi Lanjut dengan Pengawasan Ketat
- Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC: Duel Krusial Papan Tengah
Advertisement
Advertisement








