Advertisement
Anak Sekecil Itu Melahirkan Bayi dan Membuangnya di Saluran Irigasi
Advertisement
Harianjogja.com, SUKA MAKMUE—Warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yakni seorang anak di bawah umur diduga melahirkan bayi, membunuhnya dan membuang di saluran irigasi dekat rumah orang tuanya.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang anak di bawah umur, warga Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat diduga sebagai tersangka pembunuh bayi nya sendiri. “Tersangka kami amankan di rumah setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Senin (20/2/2024).
Advertisement
Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Iptu Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani mengatakan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu. “Jadi, tersangka nekat membunuh anak yang dilahirkan tersebut karena tidak sanggup menahan malu dengan tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya, setelah dilahirkan di dalam kamar mandi rumah orang tuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik. Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Baca Juga
Kasus Remaja Gunungkidul Hamil di Luar Nikah Meningkat, Ini Data Lengkapnya
Nikah Dini akibat Hamil Luar Nikah di Kulonprogo Marak, Tingkat Pendidikan Orang Tua Biangnya
Persalinan Anak di Sleman Capai 46 Kasus, Mayoritas Karena Faktor Ini
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju kaos warna hitam lengan pendek, satu buah celana kulot warna merah maron, satu BH wanita biru.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Advertisement