Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
KPK tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono tersangka pemerasan THR. Total setoran terkumpul capai Rp610 juta. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan.
Kedua petinggi daerah tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar kepada perangkat daerah guna mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi maupun pihak luar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) malam.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan penemuan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati AUL kepada Sekda SAD untuk menghimpun dana guna keperluan THR bagi kepentingan pribadi serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti perintah tersebut, SAD bersama tiga asisten kabupaten mematok kebutuhan dana mencapai Rp515 juta. Guna memenuhi target itu, para asisten meminta setoran dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan total diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Dalam teknis pelaksanaannya, setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, nilai setoran yang masuk beragam, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai angka maksimal Rp100 juta per dinas.
Sepanjang periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang sesuai permintaan Bupati dengan akumulasi dana terkumpul sebesar Rp610 juta. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK mengecam keras praktik ini karena dinilai mencederai integritas penyelenggara negara dan berpotensi memicu "efek domino" penyimpangan lainnya.
Praktik penyiapan dana THR melalui pemerasan dinas dikhawatirkan akan memaksa perangkat daerah mencari sumber dana dari pihak swasta dengan janji proyek, yang pada akhirnya bakal merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Cilacap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.