Advertisement

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR

Newswire
Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:37 WIB
Sunartono
KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terkait Kasus Pemerasan THR KPK tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono tersangka pemerasan THR. Total setoran terkumpul capai Rp610 juta. - Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan.

Kedua petinggi daerah tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar kepada perangkat daerah guna mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi maupun pihak luar.

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026) malam.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan penemuan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari instruksi Bupati AUL kepada Sekda SAD untuk menghimpun dana guna keperluan THR bagi kepentingan pribadi serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menindaklanjuti perintah tersebut, SAD bersama tiga asisten kabupaten mematok kebutuhan dana mencapai Rp515 juta. Guna memenuhi target itu, para asisten meminta setoran dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan total diperkirakan mencapai Rp750 juta.

Dalam teknis pelaksanaannya, setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, nilai setoran yang masuk beragam, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai angka maksimal Rp100 juta per dinas.

Sepanjang periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang sesuai permintaan Bupati dengan akumulasi dana terkumpul sebesar Rp610 juta. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK mengecam keras praktik ini karena dinilai mencederai integritas penyelenggara negara dan berpotensi memicu "efek domino" penyimpangan lainnya.

Praktik penyiapan dana THR melalui pemerasan dinas dikhawatirkan akan memaksa perangkat daerah mencari sumber dana dari pihak swasta dengan janji proyek, yang pada akhirnya bakal merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras

Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras

Sleman
| Sabtu, 14 Maret 2026, 21:37 WIB

Advertisement

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Wisata
| Sabtu, 14 Maret 2026, 10:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement