Advertisement
Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Mantan Napi di Bali Mengaborsi 1.338 Perempuan

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (IKAW), 53, mantan narapidana (napi) ditangkap polisi lantaran praktik aborsi illegal. Sejak 2006 hingga 2023, IKAW, telah mengaborsi 1.338 perempuan.
"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5).
Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari Perempuan yang merupakan korban pemerkosaan.
Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW. Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.
Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.
Menurut keterangan Ranefli tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA: Menyeberang ke Partai Mantan Suaminya, Titiek Suharto Berjuang di Dapil DIY
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung [dibuang] di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi ilegal karena mendapat permintaan dari pasien. Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien karena menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi. Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada tahun 2009.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang: Saya Siap untuk Hadir menjadi Depok Pertama
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk
- Saat Kondisi El Nino, Kutu Daun Jadi Hama Berbahaya
- Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
- Ketua Umum PBNU: Pemilu Bukan Jihad fi Sabilillah
- Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
- Imbas Transaksi Rp349 T, Mahfud: Banyak Pejabat Kemenkeu yang Dirotasi
- Gantikan Gerbang Tol Colomadu, Exit Tol Solo-Jogja Bakal Dipakai Jalur Masuk Tol
Advertisement
Advertisement