RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, BANDUNG—Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka berat dalam insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Raya Garut-Bandung, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/3/2026).
Tabrakan karambol ini dipicu oleh satu unit bus yang menyeruduk barisan kendaraan di depannya saat kondisi arus lalu lintas tengah mengalami kemacetan.
Kanit Lantas Polsek Rancaekek, Iptu Asep Dadan, menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi tepat di depan Rumah Makan Ojolali, Desa Jelegong tersebut melibatkan bus milik Perusahaan Otobus (PO) Budiman, sebuah truk, Isuzu Elf, dan Toyota Avanza.
Meskipun benturan mengakibatkan kerusakan fisik kendaraan yang cukup signifikan, seluruh penumpang dilaporkan selamat tanpa cedera serius.
"Sebenarnya yang saya lihat di TKP, baik dari kecelakaan maupun dari pospam Rancaekek, tidak ada korban jiwa, cuma kerugian materi saja. Tidak ada, luka berat sementara tidak ada," kata Asep saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Sabtu.
Ia memaparkan bahwa insiden bermula ketika Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan truk tengah berhenti mengikuti antrean kemacetan, namun bus Budiman yang datang dari arah belakang gagal mengantisipasi pengereman.
Dorongan keras dari arah belakang bus tersebut mengakibatkan kendaraan yang berada di posisi tengah mengalami kerusakan paling parah karena terjepit.
Berdasarkan catatan petugas, unit Isuzu Elf dan truk mengalami kehancuran pada bagian bodi dan kaca pecah akibat efek domino hantaman tersebut. Kendati demikian, sistem pengamanan pada kendaraan-kendaraan tersebut berhasil melindungi para awak dan penumpang di dalamnya dari risiko luka fatal.
Guna mengantisipasi kemacetan panjang di jalur arteri selama masa Operasi Ketupat Lodaya 2026, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap keempat kendaraan tersebut.
Langkah ini diambil agar arus mudik dan mobilitas warga di jalur Bandung-Garut tidak terhambat lebih lama oleh bangkai kendaraan yang melintang di badan jalan.
Saat ini, seluruh armada yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Unit Laka Satlantas Polresta Bandung di Cileunyi. Polisi juga telah mengamankan sopir bus Budiman untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami penyebab pasti kegagalan pengereman tersebut.
"Nanti diperiksa dulu sama unit laka atau Gakkum Polresta Bandung yang di Cileunyi," pungkas Asep menutup penjelasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.