Advertisement

Promo November

Selasa Siang, Nikita Mirzani Akan Memberi Keterangan Polisi Terkait Kasus Aborsi Anaknya

Newswire
Senin, 16 September 2024 - 23:17 WIB
Ujang Hasanudin
Selasa Siang, Nikita Mirzani Akan Memberi Keterangan Polisi Terkait Kasus Aborsi Anaknya Artis Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). - suara.com/Wahyu Tri Laksono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aktris Nikita Mirzani akan memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9) besok, terkait laporannya terhadap VA, 19 mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Advertisement

Nurma mengatakan terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly, 17.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Ini Upaya DP3AP2 DIY

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement