Advertisement
Anggaran Pemulihan Ekonomi Terindikasi Bermasalah, Begini Kata BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit khusus pelaksanaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 ke Kementerian Keuangan.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengungkapkan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Advertisement
"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19," kata Pius dalam keterangan yang dikutip, Rabu (5/5/2021).
Pius menambahkan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mantan poltisi Gerindra itu juga memaparkan sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Dia menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.
Dalam catatan JIBI, persoalan yang kerap menjadi sorotan oleh BPK adalah penyaluran bantuan sosial. Penyaluran bansos menurut BPK masih lemah terutama dalam tahap perencanaan dan pendataan penduduk penerimanya.
"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.
Adapun LHP yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement