Advertisement

Anggaran Pemulihan Ekonomi Terindikasi Bermasalah, Begini Kata BPK

Edi Suwiknyo
Rabu, 05 Mei 2021 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Anggaran Pemulihan Ekonomi Terindikasi Bermasalah, Begini Kata BPK Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit khusus pelaksanaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 ke Kementerian Keuangan.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengungkapkan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Advertisement

"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19," kata Pius dalam keterangan yang dikutip, Rabu (5/5/2021).

Pius menambahkan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mantan poltisi Gerindra itu juga memaparkan sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Dia menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.

Dalam catatan JIBI, persoalan yang kerap menjadi sorotan oleh BPK adalah penyaluran bantuan sosial. Penyaluran bansos menurut BPK masih lemah terutama dalam tahap perencanaan dan pendataan penduduk penerimanya.

"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.

Adapun LHP yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement