Advertisement
Anggaran Pemulihan Ekonomi Terindikasi Bermasalah, Begini Kata BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit khusus pelaksanaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 ke Kementerian Keuangan.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengungkapkan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Advertisement
"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19," kata Pius dalam keterangan yang dikutip, Rabu (5/5/2021).
Pius menambahkan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mantan poltisi Gerindra itu juga memaparkan sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Dia menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.
Dalam catatan JIBI, persoalan yang kerap menjadi sorotan oleh BPK adalah penyaluran bantuan sosial. Penyaluran bansos menurut BPK masih lemah terutama dalam tahap perencanaan dan pendataan penduduk penerimanya.
"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.
Adapun LHP yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
- Safari Ramadan, Direksi TelkomGroup Tinjau Infrastruktur dan Salurkan CSR
- Per Hari 1.500 Porsi, Daftar Takjil di Masjid UGM Sebulan Full, Menu Pasti Beda
- Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua PPK Wonogiri, Penyebab Belum Diketahui
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
Advertisement
Advertisement