Advertisement
Penyuap Juliari Mengaku Ditagih Fee Proyek Sejak April 2020
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dimintai biaya atau fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak April 2020.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020, sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian dalam nota pembelaannya, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Ardian mengaku, tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono guna mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia juga mengklaim, tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp30.000 perpaket untuk siapa saja," ucapnya.
Ardian juga mengaku menyerahkan fee tersebut kepada broker Bansos. Dia juga masih ditekan dan dimintai tambahan fee sebesar Rp5.000 per paket.
"Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp5.000 perpaket," ucapnya.
Ardian pun meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," harap Ardian.
Ardian pun, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi covid -19.
Namun, ungkap dia, akibat mengikuti perintah broker bansos, dia pun terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Dia dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Trauma Mendalam, Anak Influencer Korban Bullying SMP Negeri Jaktim
- Bea Cukai Yogyakarta Bidik Rp929,64 Miliar pada 2026
- Cuaca Ekstrem Mengintai Bali Sepekan, BMKG Ingatkan Risiko Banjir
- Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
- RSAU Dody Sardjoto Terima Jenazah Korban ATR 42-500
- Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO di 11 Polda
- Luapan Kali Pepe Rendam Kampung Sruni Solo Seusai Hujan Deras
Advertisement
Advertisement




