Advertisement

Propam Sebut Penyidik KPK Berlatar Polisi AKP SR Terlibat Kasus Suap

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 21 April 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Propam Sebut Penyidik KPK Berlatar Polisi AKP SR Terlibat Kasus Suap Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR karena diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana suap saat bertugas di lembaga antirasuah.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan bahwa ada salah satu perkara tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani oleh KPK, ingin dimainkan oleh AKP SR dengan janji tertentu kepada pihak yang berperkara.

Advertisement

Menurut Sambo, pihaknya sudah membuka pintu untuk KPK agar memproses pidana oknum Polisi yang jadi penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi nanti KPK yang akan memproses pidananya terkait kasus suap," kata Sambo, Rabu (21/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa oknum Polisi AKP SR juga telah diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani proses dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK.

Sambo memastikan Polri dan KPK bakal terus berkoordinasi untuk menuntaskan perkara suap yang melibatkan oknum Polisi AKP SR tersebut.

"Masalah etiknya nanti kita akan koordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya. Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan. Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun, saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut konstruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Orang Melamar Jadi Bupati Bantul dan Lima Jadi Wakil Bupati, Kenali Namanya

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 17:22 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement