Advertisement
Bawa Dokumen Penting Ini saat ke Luar Kota selama Ramadan!
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5 - 2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen administrasi perjalanan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Mendagri No 9/2021 Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.
Advertisement
Dalam regulasi itu, masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau elektronik serta membubuhkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
"Harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," tulis Inmendagri tersebut dikutip Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota tanpa memiliki dokumen perjalanan tertentu selama Ramadan dan jelang Idulfitri, wajib menjalani karantina mandiri 5x24 jam.
Kepala desa melalui posko desa ataupun posko kelurahan diminta menyiapkan tempat karantina mandiri selama durasi tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PTM Paling Ditunggu Siswa karena Bosan Daring
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi kabupaten kota," tulis beleid itu.
Di sisi lain, bidang perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check poin di daerah masing-masing bersama TNI Polri selama Ramadan dan jelang Idulfitri.
Sebelumnya, Inmendagri mengatur perpanjangan PPKM Mikro mulai 20 April - 3 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia.
Seluruh provinsi itu adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- DPR Setujui 8 Anggota Baznas 2025-2030
- BMKG: Hujan di DIY Masih Tinggi hingga April 2026
- Tanpa Botol Plastik, Kemendikdasmen Terapkan Green Meeting
- Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
- OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
- Imlek 2026, Pasar Gede Solo Berselimut Lampion
- Kemenhub Siapkan Pengemudi Aman untuk Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



