Selain YIA di Kulonprogo, Ini Bandara yang Layani Tes GeNose Mulai 1 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penggunaan Tes GeNose C19 kini masuk dalam aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan penerapannya dimulai hari ini, Kamis (1/4/2021). Layanan ini telah hadir di empat bandara sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12/2021 maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid-19.
Advertisement
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di empat bandar udara, kata Dirjen Novie dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: AP I Lakukan Antisipasi Penumpukan Penumpang saat Pelayanan GeNose
Adapun dia memerinci keempat bandara tersebut antara lain Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
"[Penerapan layanan GeNose C19] akan dimulai sejak 1 April 2021. Meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen," paparnya.
Dia menuturkan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif Tes GeNose C19 di bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar lanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T [Tertinggal, Terdepan, dan Terluar], dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun," ujar Novie.
Baca juga: Tembus Rp130,03 Triliun, Sri Mulyani: Anggaran Covid-19 Setara 4 proyek MRT
Dia berharap dengan adanya SE ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Tak hanya itu tambah Novie, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement