Advertisement

Penerimaan Polri 2021 Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syaratnya!

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penerimaan Polri 2021 Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syaratnya! Ilustrasi polisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepolisian RI membuka penerimaan anggota Polri untuk tahun 2021 mulai Jumat (19/3/2021) kemarin hingga 1 April 2021 mendatang.

Adapun, pendaftaran dilakukan secara online di laman Penerimaanpolri.go.id.

Advertisement

Untuk tahun ini, ada tiga rekrutmen yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Berikut syarat, cara daftarnya dikutip dari Penerimaanpolri.go.id :

1. Akpol

Jumlah peserta didik: 175 orang (145 pria dan 30 wanita)

Buka pendidikan : 6 Agustus 2021

Lama pendidikan : 4 (empat) tahun

Tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah; ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan ditingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang , Jawa Tengah.

Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;     tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan: 1) nilai kelulusan rata-rata:
Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
Tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas Xll) nilai rapor rata-rata kelas Xll semester I minimal 70,00;
Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria 165 (seratus enam puluh lima) cm; 2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;  dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Cara Mendaftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

2. Bintara

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);

Buka pendidikan : 26 Juli 2021

Tutup pendidikan 22 Desember 2021

Lama pendidikan 5 (lima) bulan

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda;

Ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenamya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri

2) penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya

3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya

4) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma Ill (D-I11) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;     tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;
Lulusan:

1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

2. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

a) Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b; d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

b) Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

c) Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;

2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;

3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

Cara Daftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

3. Tamtama Brimob

Jumlah peserta didik: 700 orang, yang terdiri dari: 1) 500 orang Tamtama Brimob (100 Tamtama Brimob setelah selesai mengikuti Diktuk Tamtama Brimob melanjutkan Dikbangspes Mahir Mudi di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan); 2) 200 Tamtama Polair.

Buka pendidikan : 2 Agustus 2021

Tutup pendidikan 29 Desember 2021; 

Lama pendidikan 5 (lima) bulan

Tempat pendidikan 1) T amtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur; 2) Tamtama Polair di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda. 

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;     tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;

b} bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

3. Berijazah: 1) T amtama Brimob a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat lzin Mengemudi (SIM) A); b) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).

Cara Daftar

Cara Daftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Brimob/Polair pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement