Advertisement
Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Berkas perkara Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. "Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," katanya, Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan.
Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, tersangka Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
Brigadir Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, Ade Kurniawan juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Senin (14/7/2025).
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Ridwan Kamil Protes Akibat Super Air Jet Delay 10 Jam, Bandara Ngurah Rai Klaim Bukan Akibat Pengaspalan Runway
- Megawati Soekarnoputri Disuguhi Menu Racikan Food Blogger Dianxi Xiaoge
- Presiden Prabowo Bertemu Komisi Eropa hingga Raja Belgia Philippe
- Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina
- Indonesia dan Australia Bertemu Bahas Ekspor-Impor Produk Halal
Advertisement
Advertisement