Advertisement

Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Newswire
Minggu, 13 Juli 2025 - 17:37 WIB
Sunartono
Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Patroli polisi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Berkas perkara Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. "Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," katanya, Minggu (13/7/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Ruas Prambanan-Purwomartani Capai 78 Persen, Gerbang Tol Kalasan Akan Segera Dibuka di 2026

Menurut dia, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan.

Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, tersangka Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir Ade Kurniawan.

BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa

Brigadir Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, Ade Kurniawan juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Senin (14/7/2025).

Jogja
| Senin, 14 Juli 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement